Monday, 17 March 2025
06:01 AM
MUKOMUKO,MMUNOL.COM – Beberapa waktu lalu atau awal tahun 2024, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang gaji ASN ke-13, termasuk THR dan pensiunan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji ASN dan gaji ke-13 serta termasuk juga untuk para pensiunan.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pembayaran gaji ASN dan pensiunan ke-13 akan dimulai pada awal tahun ajaran baru mulai 10 hari kerja yang lalu, 13.
Penggajian akan dilaksanakan mulai Juni 2024 sebagai penunjang pendidikan .Jika THR dan gaji ke-13 tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka bisa dibayarkan kemudian.
.
Gaji ke-13 diberikan sebagai imbalan atas kerja keras ASN dan pensiunan selama setahun.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur:
1. Gaji Pokok Gaji pokok merupakan komponen utama dari gaji ke-13.
Besarannya berbeda-beda tergantung pangkat, pangkat, dan senioritas ASN.
2. Tunjangan Keluarga ASN yang sudah menikah berhak mendapat tunjangan keluarga.
Besarnya tunjangan keluarga ini tergantung pada jumlah tanggungan (pasangan dan anak).
3. Subsidi Pangan Subsidi pangan diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar ASN.
Jumlahnya ditentukan berdasarkan standar ASN untuk kebutuhan sembako.
4. Tunjangan Jabatan/Umum Tunjangan Jabatan diberikan kepada ASN yang mengisi jabatan tertentu dalam suatu struktur organisasi. ASN yang tidak mengisi jabatan tertentu akan diberikan tunjangan umum.
5. Tunjangan Kinerja ASN di Instansi Pusat Tunjangan Kinerja diberikan kepada ASN yang bekerja di instansi pusat berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi pusat.
Besarannya tergantung prestasi kerja masing-masing ASN.
Bagi ASN yang bekerja di pemerintah daerah, komponen gaji ke-13 juga mencakup pendapatan pegawai pemerintah daerah. Termasuk tunjangan dan tunjangan lainnya yang diterima ASN daerah sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Pensiunan dan penerima tunjangan juga berhak atas gaji ke-13 yang terdiri dari
1.gaji pokok atau pensiun
2. Tunjangan keluarga.
3. Subsidi pangan.
4. Pendapatan pensiun.
Besaran Gaji ke-13 Besaran komponen gaji ke-13 seorang ASN berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, dan golongan jabatan/pangkat masing-masing penerima pembayaran.
Oleh karena itu, besaran gaji ke-13 setiap ASN bisa berbeda-beda tergantung jabatan atau jabatannya.
Besaran dan komponen gaji ke-13 akan ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini untuk menjamin keselarasan dan keadilan bagi seluruh ASN. (red)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.