Diduga Rugikan Negara Milliaran Rupiah, Kajari Mukomuko Tetapkan 7 Tersangka

1508 views

Share :

Saat In, Ke-7 Tersangka Dititipkan Di Ruang Tahanan Polres Mukomuko

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko pada Kamis (14/3/2024) akhirnya merilis  penetapkan 7 orang tersangka dalam kasus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu setelah melakukan proses penyidikan selama berbulan bulan. diduga dalam penyidikan kasus ini banyak transaksi yang harus diperiksa oleh penyidik

Diketahui, tujuh tersangka tersebut merupakan pejabat dan staf di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko pada tahun 2016 hingga 2021.

BACA JUGA : Pencairan DD/ADD Tahap I, DPMD Mukomuko Sebut Masih Ada Desa Yang Belum Evaluasi Tingkat Kecamatan

Adapun tersangka itu yakni (TA) yang merupakan mantan Direktur RSUD Mukomuko tahun 2016-2020, (AF) yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016-2019.

Kemudian, (AD) yang merupakan mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018-2021, (HN) yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017-2021.

Selanjutnya, (KN) selaku mantan Kepala Seksi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, (JM) selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020-2021, dan (HF) selaku Kepala Bidang Keuangan RSUD tahun 2016-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH, didampingi Kasi Intel, Radiman, SH dan Kasi Datun, Dodiansyah, SH., MH, menyampaikan bahwa para tersangka diduga telah menimbulkan atau menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.841.952.577.

Adapun kerugian negara tersebut bersumber dari Belanja Fiktif, Mark Up dan tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang berlangsung dari tahun 2016 hingga tahun 2021 yang lalu.

“7 tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 Miliar, dan bersumber dari Belanja Fiktif, Mark Up dan tidak ada Spj selama 5 tahun tersebut. dari keseluruhan 36 ribu transaksi, prosesnya tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang semestinya.” ungkapnya.

Akibat perbuatan ke-7 tersangka ini, yang mana telah mengakibatkan kerugian negara akan dikenakan oleh penyidik melanggar primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1A ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana telah diubah oleh UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara ini penyidik Kejari Mukomuko menahan ke-7 tersangka dengan dititipkan di Ruang tahanan Polres Mukomuko. (red)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 0
  • 175,489
  • 29,668