Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pertama Tama Pada Sistem Peradilan Ini

53 views

Share :

IMG_20221202_051614

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Istilah restorative justice muncul pertama kalinya dalam sebuah buku antologi yang terbit tahun 1977 berjudul Restitution in Criminal Justice, A Critical Assessment of Sanctions yang diedit Joe Hudson dan Burt Galaway. Buku tersebut merupakan kumpulan tulisan dari sebuah conference tentang restitusi di tahun 1975.

Restorative Justice dalam Undang- Undang juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Peraturan Kepolisian 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Adapun penerapan Restorative Justice yaitu bagaimana cara  pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal

Penerapan Restorative Justice dalam penegakan hukum telah mulai berjalan sejak adanya UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut para ahli, Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Proses Restorative Justice ini harus dijalankan dengan prosedur yang adil dan transparan. Setiap pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara dan mendengar, serta memberikan pandangan mereka tentang peristiwa yang terjadi.

Selain itu, restorative justice tidak bisa diterapkan pada tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.(*)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 11
  • 6
  • 58,148
  • 22,037