Perda Omnibus Law Disahkan, 19 Perda Lama Tidak berlaku lagi.

461 views

Share :

649bbbcfb2b0530e06b88d15611c81e3 (1)

M.ARPI SH
KABAG HUKUM SETDAKAB MUKOMUKO
MUKOMUKO , MMUNOL.COM
— Lembaga legislatif dan eksekutif Kabupaten Mukomuko baru saja rampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi. Perda ini mengakomodir 19 Perda yang telah diterbitkan lebih dulu. Jika sudah berlaku, maka 19 Perda terlebih dulu dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Perda ini Omnibus Law mengakomodir beberapa Perda tentang pajak dan retribusi, ”kata Kabag Hukum Pemkab Mukomuko Arpi, SH pada Senin,07/21/2023.

Arpi mengatakan, setelah tahapan pembahasan antara eksekutif dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko. Tahapan selanjutnya, tinggal digelar rapat paripurna oleh lembaga legislatif. Setelah disahkan melalui paripurna, maka Perda Omnibus Law, tentang pajak dan retribusi Kabupaten Mukomuko akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Bengkulu.

“Setelah di paripurnakan, baru kita minta nomor registrasi dari Pemprov sebagai legitimasi yang sah. Setelah itu baru Perda tentang pajak dan retribusi sah, menjadi payung hukum daerah, ”terangnya.

Lanjutnya, adapun 19 Perda yang otomatis dicabut saat Perda Omnibus Law pajak dan retribusi disahkan yaitu, (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko, (2) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, (3) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, (4) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Kemudian, (5) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, (6) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, (7) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal, (8) Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang, Retribusi Rumah Potong Hewan. Selanjutnya, (9) Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, (10) Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, (11) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang, Retribusi Izin Gangguan, (12) Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Bea Cetak Peta, (13) Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek. Lalu, (14) Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, (15) Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, (16) Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, (17) Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Blaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, (18) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Di Bidang Perikanan Budidaya. Terakhir, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelayanan Tera atau Tera Ulang., “Seluruh Perda tersebut akan kita cabut, jika Perda Omnibus Law pajak dan retribusi disahkan, ”ucapnya.

Ditambahkan Arpi, meskipun 19 Perda tersebut diatas, secara otomatis dicabut dan tidak berlaku lagi. Bukan berarti pajak maupun restribisi yang diatur dalam 19 Perda itu tidak bisa lagi dipungut. Hanya saja payung hukumnya sudah harus mengacu pada Perda baru yakni Perda Pajak dan Retribusi.” ujar Arpi.

“Sebelum Perda sah secara legitimasi sebagai dasar hukum, maka 19 Perda itu masih berlaku. Artinya sekarang ini masih berlaku. Pemungutan pajak dan retribusi masih mengacu pada 19 Perda itu, ”tandasnya. (slr)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 0
  • 175,489
  • 29,668