Lama Jadi Buronan, Polres Mukomuko Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan

60 views

Share :

WhatsApp Image 2023-09-22 at 00.00.44

MUKOMUKO, MMUNOL.COM –  Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, Kanit Pidum Ipda Hendri Edison dan Kasi Humas Ipda Agus Cik merilis penangkapan terduga pelaku penggelapan dalam jabatan,  setelah sebelumnya dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja, Cy kabur.CY (53),  yang daftar pencarian orang (DPO)  dalam penanganan kasus ini memakan waktu yang cukup lama dimana setelah peristiwa itu, pelaku tidak lagi berdomisili di kabupaten Mukomuko. hal ini diungkapkan oleh Kapolres Mukomuko, pada Kamis 21/09/2023.

Kapolres Mukomuko Nuswanto, SH, S.IK, MH mengatakan Untuk menghindari kasusnya terungkap pelaku beberapa kali berpindah tempat. pernah ke Sumatra Utara, pernah juga ke Sumatra Selatan, selain itu pindah lagi ke Jawa Barat dan terakhir menjadi HRD di salah satu perusahaan di Kalimantan Timur.  dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polres Mukomuko kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pada tanggal 10 September 2023 lalu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka bersembunyi di berbagai tempat, di Provinsi Sumut selama 3 hari, di Provinsi Sumatera Selatan selama dua tahun, ““Pelaku ditangkap pada tanggal 10 September 2023 saat sedang perjalanan pulang ke rumah anaknya yang berada di Kabupaten Sangatta Kalimantan Timur,” sebut AKBP Nuswanto.

Dalam pengakuan terduga pelaku, Pada tanggal 06 Juni 2023 pelaku CY Pindah ke Kabupaten Sangatta Kaltim, dan disana pelaku telah bekerja di PT Perko Agro Mandiri sebagai HRD kebun,

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya menggadaikan 3 Persil Sertifikat tanah dan satu buah BPKB  mobil type Hilux yang merupakan aset perusahaan tanpa izin. adapun nilai total kerugian perusahaan akibat ulah terduga pelaku  sebesar 227 juta dari hasil menggadaikan surat surat tersebut kepada orang lain yang berisinial JK, RO dan S, adapun perusahaan yang melaporkan terduga pelaku penggelapan ini adalah PT KSM Tanjung Alai, saat ini salah satu surat surat berharga sudah dilakukan penyitaan dan surat berharga lainnya sedang berproses.

Kepada terduga pelaku melanggar pasal 374 juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun.

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 1
  • 1
  • 57,916
  • 21,891