Friday, 09 May 2025
22:40 PM
MMUNOL.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, secara resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah disepakati melalui sidang Kabinet Merah Putih dan didasari oleh empat pilar utama: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
BACA JUGA : Pemkab Mukomuko Gandeng Kejari Gelar Gerakan Pangan Murah
“SPMB adalah langkah pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan prinsip keadilan. Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri. Di saat yang bersamaan, kami juga akan mendorong dan meningkatkan kualitas sekolah swasta yang telah berkontribusi dalam kemajuan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen di Jakarta pada Senin (3/3 yang lalu.
TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL MMUNOLCOM : https://www.youtube.com/@mmunol
Dalam rangka mendukung filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan bahwa semua peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan yang terdekat. Selain itu, SPMB juga akan memperhatikan kelompok masyarakat yang kurang mampu dan memiliki kebutuhan spesifik di masing-masing daerah.
“Kami menekankan penggunaan istilah ‘Murid’, yang mencerminkan inklusivitas dengan melibatkan peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB tidak hanya terbatas pada penerimaan murid saja, tetapi juga mencakup pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas dalam melibatkan sekolah swasta, serta integrasi teknologi,” jelas Menteri Mu’ti.
Di kesempatan tersebut, Menteri Mu’ti menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan SPMB. “Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota sangat krusial, mengingat mereka bertanggung jawab atas 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, kesuksesan SPMB ini memerlukan partisipasi semua pihak demi kemajuan pendidikan Indonesia,” tambahnya.
Mengenai regulasi SPMB, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicatat. Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa sekolah negeri hanya diperkenankan untuk menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Sementara itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
“Ketentuan lainnya mencakup bahwa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus berpedoman pada Dapodik. Selain itu, peserta didik yang tidak dapat diterima di sekolah negeri akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pembelajaran di sekolah swasta terakreditasi, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tutup Menteri Mu’ti.
Peluncuran SPMB juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat dan Fajar Riza Ul Haq; Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti; Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto; Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Tatang Muttaqin; Inspektur Jenderal, Faisal Syahrul; serta Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah.
Posted in Nasional
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.