Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Antar Provinsi, Satres Narkoba Polres Mukomuko Amankan 5 Tersangka

311 views

Share :

_IMG_000000_000000

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO SH, S.Ik, MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko Akp M. Amin Wayan SH menerangkan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Bandar Narkotika antar provinsi dengan mengamankan 5 tersangka.

Berdasarkan kronologi, pada bulan Mei tahun 2023, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya terduga bandar Narkotika golongan I jenis ganja antar Provinsi dimana barang dari Provinsi Sumatera Barat dijual di daerah Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu pada Rabu, 17/5/2023.

Selanjutnya Kapolres Mukomuko menyampaikan bahwa personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 pukul 22.30 wib tertangkap tangan 3 orang yang sedang mengisap Narkoba Jenis Ganja dengan inisial sdr D, Sdr M, Sdr N. dari keterangan yang didapat bahwa sdr D merupakan Pelaku yang membeli dan menjual narkotika jenis ganja yang kemudian dilakukan pengembangan dan dapat diamankan terhadap 2 (dua) orang pengedar ganja milik Sdr D dengan inisial Sdr F dan seorang anak dibawah umur, yang telah menjualkan 10 Paket Ganja. Terhadap perkara tersebut dapat kita amankan Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 137,11 Gram.

Kapolres Mukomuko mengatakan , ” Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kota Mukomuko diantaranya 5 orang itu adalah inisial D, N, M, F, dan satu diantaranya di bawah umur , serta 2 (dua) orang di bawah umur berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi.

Senada dengan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, Kasat Resnarkoba Iptu M. Amin Wayan SH mengatakan atas perkara ini untuk barang bukti yang telah diamankan berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Dunhill yang berisikan diduga Narkotika jenis golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Dilanjutkan kembali oleh AKBP Nuswanto menjelaskan bahwa untuk yang 2 (dua) orang di bawah umur memang dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan hasil keterangan pemeriksaaan dan diantaranya 5 orang sdr. D, sdr N,sdr M,sdr F, dan satu di antaranya di bawah umur sudah diamankan yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika serta bandar narkotika antar provinsi Golongan 1 jenis ganja.

Berdasarkan kejadian tersebut, kelimanya dilaporkan ke Polres Mukomuko dengan laporan polisi Nomor : LP/A/9/V/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MUKO MUKO/POLDA BENGKULU Dugaan Tindak Pidana Setiap orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja di maksud dalam 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat dari aksi kelima orang itu, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto menyatakan bahwa 5 (lima) orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dan bandar Narkotika antar Provinsi berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya.(rjh)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 0
  • 168,854
  • 28,149