Kurikulum Merdeka Untuk Pemulihan Pembelajaran, Berikut Deskripsi SKepmendikbudristek

166 views

Share :

SKEPMENDIKBUD

MMUNOL.COM – Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan riset teknologi nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) sebagai penyempurna kurikulum sebelumnya.

Dalam SK Menteri ini menetapkan 16 keputusan, yaitu

  1. , Satuan Pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
  2. Pengembangan Kurikulum mengacu pada
    • Kurikulum 2013
    • Kurikulum 2013 yang disederhanakan
    • Kurikulum Merdeka
  3. Kurikulum mengacu pada SNP untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  4. Kurikulum 2013 dilaksanakan sesuai perundangan-undangan
  5. Kurikulum 2013 yang disederhanakan ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, Asesmen, dan perbukuan.
  6. Kurikulum Merdeka diatur di lampiran SK Mendikbudristek Ini
  7. Pemenuhan beban kerja dan penataan Linieritas guru bersertifikat dalam implementasi kurikulum 2013 dan kurikulum 2013 yang disederhanakan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. Pemenuhan beban kerja dan penataan Linieritas guru bersertifikat dalam implementasi kurikulum merdeka diatur di lampiran II SK ini
  9. Peserta program sekolah penggerak dan program SMK Pusat Keunggulan menggunakan kurikulum merdeka dan pemenuhan beban kerja dan Linieritas sesuai kedua  lampiran SK ini
  10. Kurikulum 2013 yang disederhanakan dapat diberlakukan mulai kelas 1 sd kelas XII
  11. Kurikulum Merdeka dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Tahun ke-1 : Umur 5 & 6, kelas 1, 4, 7, dan 10
    • Tahun ke-2 : Umur 4 sd 6 tahun, kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan 11.
    • Tahun ke-3 : Umur 3 sd 6, dan kelas 1 sd kelas 12.
  12. Pelaksanaan Kurikulum menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pusasbuk
  13. Kurikulum Merdeka mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023
  14. Keputusan ini mencabut 2 aturan, yaitu
    • SK Mendikbud No. 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada suatu pendidikan dalam kondisi khusus
    • Ketentuan kurikulum dan beban kerja dan Linieritas pada program sekolah penggerak dan program SMK Pusat Keunggulan.

Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran memiliki 2 lampiran.

Kedua lampiran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kurikulum merdeka di sekolah. Nama lampiran tersebut adalah

  • Kurikulum Merdeka pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
  • Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada kurikulum merdeka.

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 1
  • 169,057
  • 28,284