DPMPTSP Akan Cabut NIB Perusahaan Yang Tidak Serahkan LKPM

361 views

Share :

IMG-20230808-WA0026

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana S.AP menegaskan, akan mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko tidak melaporkan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke DPMPTSP Mukomuko. Otomatis Jika NIB sudah dicabut, maka perusahaan tersebut beroperasi secara Ilegal.

“Melaporkan LKPM itu wajib, jadi jangan sampai NIB Kami cabut karena tidak mau melaporkan LKPM, yang sudah menjadi kewajiban pengusaha ,” katanya.

Juni menambahkan, saat ini baru ada 60 perusahaan yang rutin melaporkan LKPM kepada DPMPTSP Kabupaten Mukomuko. Padahal di Kabupaten Mukomuko ini ada ratusan perusahan. Oleh karena itu, langka tegas pencabutan NIB ini nantinya akan diambil oleh DPMPTSP Mukomuko agar semua perusahaan melaporkan LKPM.

“Ada ratusan, untuk jumlah pastinya belum saya cek. Hingga saat ini baru ada 60 yang rutin melaporkan LKPM. Tidak hanya perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) saja yang diwajibkan melapor LKPM namun seluruh usaha yang memiliki NIB, ”ujarnya.

Lanjutnya, LKPM ini diperlukan DPMPTSP untuk mencatat nilai investasi yang ada di Kabupaten Mukomuko. Karena ada target investasinya yang harus dicapai oleh DPMPTSP Mukomuko, di mana pada tahun 2023 ini DPMPTSP Kabupaten Mukomuko diberi target Investasi sebesar Rp 2,2 triliun. Sedangkan dari 60 perusahaan yang sudah melaporkan LKPM belum sampai mencukupi target investasi.

“Target investasi kita di 2023 ini cukup tinggi, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Jadi kita minta perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko dapat segera melaporkan LKPM segera mungkin, ”tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini SE, sangat mendukung eksekutif bertindak tegas kepada pengusaha-pengusaha yang beroperasi di Mukomuko yang tidak bisa bersikap koperatif dengan mengindahkan apa yang sudah menjadi kewajiban. Tentunya kolaborasi dalam membangun daerah sangat diperlukan termasuk taat dalam aturan. Adanya LKPM ini akan menjadi acuan Pemkab dalam menghitung target yang telah di bebankan terkait investasi.

“Kami juga menyadari target Investasi Rp 2,2 Triliun ini bukan angka yang sedikit maka dari itu jika OPD terkait akan bertindak tegas kepada pengusahaa yang tidak mentaati aturan silahkan, kami sebagai DPRD Mukomuko akan selalu mendukung, segala sesuatu untuk kemajuan daerah, ” tandasnya. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 12
  • 8
  • 58,176
  • 22,057