Sunday, 16 March 2025
02:56 AM
MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas, Sebagai organisasi sosial yang dibawah naungan kementerian Sosial ini harus benar benar juga bisa berbuat dalam kegiatan kegiatan sosial yang ada di tengah masyarakat dan harus disadari bahwa sesungguhnya kita adalah makhluk sosial. hal ini di sampaikan oleh Ketua Karang Taruna Desa Penarik ketika disambangi oleh Wartawan mmunol.com di kediamannya, Kamis, 09/03/2023.
Ketua Karang Taruna Desa Penarik, Iis Sukriyadi SH dalam kepemimpinannya menginginkan setiap pemuda desa menjadi pemuda yang beriman dan bertaqwa ,pemuda yang berjiwa sosial yang selalu aktif dan peduli dengan lingkungan masyarakat, ” saya berharap Pemuda yang ada di Desa Penarik dari Dusun 1 sampai Dusun IV agar bersatu dan kami minta juga kepada Pemerintah Desa untuk selalu dilibatkan, kami siap bersinergi dengan Pemerintah Desa Penarik baik dalam kegiatan kegiatan yang ada di Desa maupun yang ” ujar Iis.
Disampaikan Iis, untuk saat ini ,kegiatan yang dilakukan masih fokus penyusunan program yang mana kepengurusan sudah terbentuk dan rencana mau buat kantor sekretariat, setelah semuanya sudah lengkap baru dilanjutkan nanti dengan melakukan kegiatan kegiatan seperti turnamen Sepak bola,Trabas, motorcross, dan kegiatan lainnya.
Menurut Iis , Desa Penarik sebagai Desa yang besar ,bisa mengadakan event event besar seperti desa Desa lain yang dapat melaksanakan turnamen piala bergilir ,
Selain Iis juga meminta dalam mengadakan kegiatan nanti untuk tidak mengajukan proposal, Iis yakin karena di Desa Penarik banyak Pengusaha Lapak, Toko, Pabrik, Perusahaan yang bisa diajak kerjasama dengan Karang Taruna untuk mengadakan suatu kegiatan acara hiburan rakyat , ” sehingga kedepannya ketika mau ada acara sudah ada modal bagi Karang Taruna yang bisa dipakai. ” ucap Iis yakin.
Sebagai informasi, dalam ketentuan umum permensos Nomor 25 Tahun 2019 disebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
dan juga dijelaskan dalam Pasal 18 (1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna. (maj)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.