Kemenag Mukomuko Sebut Stok Buku Nikah Aman Sampai Akhir Tahun Ini

90 views

Share :

BUKU NIKAH

MUKOMUKO, MMUNOL.COM -Kementrian Agama (Kemenag) Mukomuko memastikan Stok Buku Nikah di Kabupaten Mukomuko Tersedia, sehingga bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA),Usai menikah dipastikan langsung bisa mendapatkan buku nikah. Dikarenakan stok buku nikah hingga beberapa bulan ke depan masih tersedia. Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, kurang lebih ada 500 buku nikah siap diberikan kepada masyarakat yang menikah di KUA tahun ini. Untuk seluruh buku nikah ini masih berada di Kantor Kemenag Mukomuko yang akan didistribusikan ketika ada permintaan dari KUA.

“Stok buku nikah di kantor kami lebih kurang ada 500 buku. Buku nikah yang ada saat ini untuk persediaan jika KUA membutuhkan buku nikah untuk masyarakat,” kata Kepala Kantor
Kemenag Mukomuko, H. Widodo, SH.I

BACA JUGA : Bangun RPH, Rumah Produksi Pakan Dan Bangsal Paska Panen, Kadistan Mukomuko : Menjadi salah Satu Fokus Kita

Widodo menambahkan, untuk 500 buku nikah ini, tidak bakal cukup memenuhi kebutuhan dalam setahun. Sebab jika melihat dari tahun 2023 lalu, kebutuhan buku nikah untuk masyarakat mencapai kurang lebih 1.500 buku. Meski demikian, terkait kekurang dapat kembali diajukan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) provinsi Bengkulu jika stok mulai menipis, maka dari itu dipastikan untuk buku nikah tidak akan mengalami kekurangan.

“Kami tidak berani menerima buku nikah dengan jumlah yang banyak, karena kantor kami tidak ada tempat khusus menyimpannya. Maka dari itu kami ajukan secara bertahap. Yang jelas kalau nanti stok buku nikah sudah menipis langsung kami ajukan,”ujarnya.

Lanjutnya, buku nikah yang ada di Kemenag Mukomuko ini tidak hanya diperuntukan bagi warga yang menikah di tahun 2024. Namun juga untuk warga yang sebelumnya sudah menikah namun belum memiliki buku nikah, baik karena pernikahan secara sirih atau hanya sah secara agama, dan mengalami kehilangan buku nikah. Hanya saja, untuk mendapatkan buku nikah tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Ada syarat bagi mereka yang ingin mendapatkan buku nikah. Pasangan harus ikut sidang isbat dulu di Pengadilan Agama. Kalau sudah ikut sidang dan Pengadilan Agama (PA) mengeluarkan surat putusanya, maka silahkan surat tersebut dibawa ke Kantor Kemenag Mukomuko melalui KUA untuk diterbitkan buku nikahnya,”terangnya.

Widodo juga menyampaikan untuk pasangan yang akan melaksanakan pernikahan, wajib sebelum menikah, mengikuti bimbingan pra nikah yang digelar oleh jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko. Bimbingan pra nikah untuk memastikan kesiapan mental ketika sudah menjadi suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Dengan harapan perceraian dalam rumah tangga pun dapat diantisipasi dengan baik. Sebab salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Mukomuko, salah satu diantaranya disebabkan banyak pasangan suami istri yang tidak mengikuti bimbingan pra nikah. Sehingga pasangan tersebut tidak mendapat kesiapan mental ketika sudah menjadi suami istri.

“Untuk memastikan kesiapan mental mereka. Maka sebelum mereka nikah, wajib ikuti bimbingan pra nikah. Bimbingan itu dijalankan pada masa tunggu selama 10 hari, terhitung sejak pasangan mendaftarkan diri untuk dapat dinikahkan,”jelasnya.

Diakui Widodo, meski program bimbingan pra nikah bagi pasangan calon suami istri sudah dijalankan sejak lama. Namun tidak dapat dipungkiri seringkali calon pengantin di Mukomuko enggan mengikuti tahapan bimbingan pra nikah tersebut. Untuk bimbingan pra nikah bagi pasangan calon suami istri, dilakukan langsung oleh Kepala KUA sebagai Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), karena hal tersebut memang menjadi kewajiban mereka memberikan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin.

“Proses bimbingan pranikah di BP4 KUA dilakukan dua tahapan yaitu tahap pra nikah dan tahap pasca aqad nikah, yang mewajibkan calon pengantin mengikuti persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA yaitu mendaftar, mengisi formulir dan melengkapi administrasi pelaksanaan pernikahan,”tutupnya. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 0
  • 60,682
  • 23,040