Penetapan Tabat Belum Berjalan, Begini Penjelasan Kabag Pemerintahan Setdakab Mukomuko

121 views

Share :

IMG_20230731_131828

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko berencana melakukan penegasan dan penetapan batas desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Mukomuko dengan menerbitkan baik peta geografis dan juga peta desa serta kelurahan dengan total anggaran Rp 203 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko tahun 2023. Meskipun saat ini sudah memasuki pertengahan tahun kegiatan baru memasuki tahap persiapan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkab Mukomuko Nasuhanto S.STP Pada Senin, 31/07/2023.

Kegiatan penerbitan Tapal batas (Tabat) masih dalam tahap pembentukan tim, nanti jika tim sudah terbentuk maka akan dilakukan realisasi di lapangan.

“Untuk yang akan kita terbitkan Tabat ini, desa di wilayah Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Sungai Rumbai dan Kecamatan Kota Mukomuko, dengan total 22 desa dan 3 kelurahan, ” katanya.

Ia juga menambahkan, penerbitan Tabat dan peta administrasi ini untuk mencegah terjadinya perselisihan tentang batas administrasi desa dan kelurahan di Kabupaten Mukomuko yang dikhawatirkan terjadi.

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Selain itu juga penerbitan Tabat ini untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Kemudian, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Yang dalam pelaksanaannya, nanti akan dilakukan secara bertahap tidak secara serentak. Mengingat bentangan wilayah yang luas, dan banyaknya jumlah desa.

“Kami targetkan sampai dengan akhir tahun 2023 ini akan menyelesaikan 25 desa dan kelurahan yang tersebar di tiga Kecamatan tersebut rampung. Namun tidak menutup kemungkinan akan lebih dari target awal yang akan kami kerjakan , ” ujarnya.

Lanjutnya, untuk tiga Kecamatan tersebut, dilakukan pengukuran ulang mengingat wilayah ini terdapat banyak perubahan di saat ini, mulai dari jumlah penduduk, lahan garapan, dan jumlah fasilitas-fasilitas umum yang ada di dalam wilayah tersebut. Dengan adanya pembaharuan pelaksanaan penetapan wilayah adminitrasi ini data-data tersebut akan ditampilkan nantinya.

“Pelaksanaan ini nantinya juga akan melibatkan pihak Pemerintah Desa (Pemdes), dan pihak Kecamatan, untuk memunculkan kesepakatan tentang pembaharuan peta wilayah dan Tapal Batas tersebut, sehingga tidak memunculkan permasalahan baru di kemudian hari. ” tandasnya. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 1
  • 1
  • 57,916
  • 21,891