Rakor Bahas Tumpang Tindih Perizinan Di Provinsi Bengkulu, Sekda Prov Bilang Begini

50 views

Share :

BENGKULU, MMUNOL.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamka Sabri, Msi membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bengkulu di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Selasa, 22/8.

Adapun Rakor yang digelar Kemenko Perekonomian Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang ini dihadiri Sub Koordinator Penataan Ruang Kemenko Perekonomian, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu serta dihadiri juga secara daring Asisten Deputi Kemenko Perekonomian RI, Kementerian ATR BPN, Kementerian ESDM dan Dirjen Kemendagri RI.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Drs.Hamka Sabri dalam keterangannya mengatakan, Rakor ini dilakukan mengingat selama ini banyak tumpang tindih masalah perizinan lahan, pertahanan maupun konsesi (pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lainnya) sehingga hal itu perlu dibenahi melalui suatu regulasi yang dapat mengatur itu semua.

Disampaikan  oleh Sekda Hamka Sabri tumpang tindih perizinan menyangkut tanah, kadangkala terjadi antar pemerintah dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, begitupun antar swasta dengan swasta.

Dengan begitu, perlu dibuat satu peta sebagai rujukan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih soal perizinan. Sehingga peruntukannya jelas, di mana nantinya satu lokasi yang memiliki objek hanya memiliki satu perizinan,” tutur Sekda Hamka.

Sekda Hamka mencontohkan, jika di suatu desa yang memiliki pertambangan, perkebunan dan juga pemukiman penduduk, maka dengan adanya regulasi tentang perizinan maupun konsesi, dapat mengatur perizinan objek di satu desa tersebut.

Jadi nantinya hanya satu izin peruntukan yang ada di desa tersebut, sehingga tidak ada lagi izin lain yang dikeluarkan,” sebut Sekda Hamka.

Untuk itu, lanjutnya, Rapat yang digelar Kemenko Perekonomian ini untuk memetakan objek apa saja yang terjadi tumpang tindih perizinan serta rencana aksi yang akan dilakukan sebelum regulasi terkait hal itu disahkan. (red)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 45
  • 8
  • 58,070
  • 21,990