Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pupuk, Kini Sudah Tahap Pembuktian Di PN Mukomuko

854 views

Share :

WhatsApp Image 2023-05-05 at 08.22.44

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Masih ingat dengan dugaan kasus penggelapan pupuk sepuluh karung PT Agromuko Air Bikuk Estate di Desa Air Bikuk ? kasus ini kini sudah pada tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Mukomuko yang mana pada persidangan kali ini adalah yang ketiga kalinya pada hari Kamis, 04/05/2023.

Penasehat Hukum pihak terdakwa Smjtk (47) dari kantor Advokat Heriyanto Siahaan SH & Rekan ,Priyanto SH mengatakan dalam agenda persidangan ketiga ini, mendengarkan keterangan saksi saksi pada kejadian perkara itu. dari awal hingga pada persidangan ini, Priyanto secara tegas mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya. dimana pihak JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 374 juncto pasal 64 dan pasal yang kedua 372 juncto pasal 64 .

Terkait kedua pasal ini , Heriyanto Siahaan SH yang juga saat ini menjabat sebagai ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Kabupaten Mukomuko menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak terbukti sampai sekarang. karena jelas seluruh keterangan saksi saksi dan bukti tidak dapat dibuktikan oleh JPU tentang unsur unsur dari penggelapan terdakwa. hal ini menjadi fakta dalam persidangan dari keterangan saksi tidak ada hubungan terdakwa dengan pengelolaan pupuk dan tedakwa bukan bekerja dalam bagian pemupukan di PT Agromuko. dan nyatanya seluruh saksi yang hadir membantah bahwa terdakwa memiliki pekerjaan di bagian pemupukan.

Sebagai informasi pasal 374 KUHP berbunyi sebagi berikut, ‘Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. dan Pasal 372 KUHP berbunyi sebagai berikut, “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. dan pasal 64 KUHP terjadi apabila: 1. Kejahatan atau pelanggaran tersendiri itu adalah pelaksanaan dari suatu kehendak yang terlarang; 2. Kejahatan atau pelanggaran itu sejenis; 3. Tenggang waktu antara kejahatan atau pelanggaran tidak terlalu lama.

Dan apabila diancam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP adalah merupakan perbuatan pidana penggelapan dengan pemberatan. (hts)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 3
  • 168,913
  • 28,198