Penetapan Tsk Terhadap IRT Inisial IO Masih Prematur, Ketua LBH IKA UII Provinsi Bengkulu : Harus Gelar Perkara Ulang

497 views

Share :

WhatsApp Image 2023-06-22 at 22.15.00

BENGKULU, MMUNOL.COM – Beberapa minggu yang lalu heboh berita di media sosial tentang adanya penetapan tersangka tanggal 22 Mei 2023 oleh penyidik Unit PPA Polda Bengkulu seorang Asisten pembantu rumah tangga (ART) inisial IO.

Ketua LBH IKA UII provinsi Bengkulu Sugiarto SH,MH turut prihatin atas penetapan tersangka inisial IO merupakan ART yang diduga diperkosa oleh inisial YG merupakan anak majikannya hingga hamil sampai melahirkan. Lalu ditetapkan sebagai tersangka, Dalam peristiwa ini sebelumnya Art tersebut sudah melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dialaminya namun sampai saat ini tidak ditindak lanjuti. namun justru ART tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka. Kamis,22’06[2023.

Sementara yang sangat membuat publik bertanya tanya, bagaimana tidak, laporan anak majikan Art ditindak lanjuti sampai dengan penetapan Art inisial IO menjadi tersangka.

Malang nian nasibnya Art ini yang begitu besar menanggung beban sosial maupun tekanan keluarga begitu juga orang tua ART ini yang menanggung beban sosial yg begitu berat, jika hal ini menimpa siapa saja termasuk para penyidik yang meneriksa perkara ini tentu akan merasakan hal yang sama seperti yang dirasakan ART dan keluarganya ,

Lebih lanjut Sugiarto SH, MH memaparkan terhadap penetapan tersangka tersebut masih sangat prematur dan alat bukti serta dasar hukumnya masih sangat lemah . jika ART tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang mestinya penyidik yang memeriksa perkara ini harus cermat, mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, psikologis untuk menemukan teroboson hukum yang bersifat prefentif dan progresif yaitu untuk mewujudkan cita cita keadilan hukum sebagaimana amanah konstitusi. jangan sampai ada orang yang merasa terzalimi oleh penegakan hukum. sebagaimana juga ditegaskan dalam firman Allah SWT, ” barang siapa yang berbuat zhalim niscaya akan merasakan azab yang sangat besar, kezaliman akan mendapatkan laknat berupa dijauhkan Nya dari kenikmatan kenikmatan dan rahmat Allah SWT baik di dunia maupun diahirat (QS.Al -furqan ayat 19).

Untuk itu, LBH IKA UII provinsi bengkulu berharap ARY Inisial IO dan keluarga diberikan kesabaran, kekuatan iman dalam menghadapi ujian ini dan berharap untuk para penegak hukumnya agar dapat dikaji ulang perkara tersebut digelar kembali serta dimonitoring oleh KAPOLRI untuk mewujudkan keadilan yang hakiki. (red)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 4
  • 3
  • 58,141
  • 22,034