Ribuan Obat Kadaluwarsa Belum Jadi Dimusnahkan, Kadinkes Bustam : Kemungkinan Besar Awal Tahun 2024

712 views

Share :

20221011_1101270-1536x1152

MUKOMUKO, MMUNOL.COM —Meskipun sebelumnya berkas perizinan operasional Incinerator untuk melaksanakan pemusnahan dari Kementerian Kesehatan telah diurus. namun terkait rencana pemusnahan ribuan obat-obatan kadaluwarsa yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko tampaknya belum jadi dimusnahkan di tahun 2023 ini. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo S.KM pada Rabu ,08/11/2023.

Meskipun sudah empat tahun Dinkes Mukomuko tidak melaksanakan pemusnahan obat kadaluarsa. Sepertinya tahun ini kembali gagal dilakukan karena alat dan perizinan.
“Saat ini obat kadaluarsa telah menumpuk dan belum bisa kita musnahkan tahun ini. Akibat terkendala peralatan dan perizinan,”katanya.

Bustam menambahkan, pemusnahan obat dilakukan menggunakan alat khusus dan tidak boleh dilakukan secara manual. Sedangkan izin penggunaan alat pemusnahan obat harus ke pemerintah pusat. Sebelumnya sudah pernah disampaikan, namun hingga saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,
“Bukan kita tidak pernah mengajukan perizinannya, namun memang belum ada balasannya berkaitan pengajuan tersebut, ”sampainya.

Dikatakan Bustam, untuk obat kadaluwarsa ini diambil dari seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Mukomuko. Obat-obat ini termasuk limbah medis jadi berbahaya jika tidak segera dimusnahkan. Ditakutkan jika pemusnahan terus tidak diakomodir dapat mencemari lingkungan, nantinya. Maka dari itu tahapan dan proses pemusnahan obat kadaluwarsa ini diharapkan dapat segera dilaksanakan, “Jika tahun 2023 ini kami tidak dapat melakukan pemusnahan obat kadaluarsa ini. Kemungkinan besar di awal tahun 2024 kami akan berupaya mengajukan perizinan kembali, sehingga tidak terjadi penumpukan yang luar biasa, ”terangnya.

Bustam menyampaikan, ribuan obat kadaluarsa ini terdiri dari berbagai jenis obat, ada yang berbentuk tablet, sirup, dan racikan. Namun mayoritas obat yang kadaluwarsa ini berbentuk tablet. Untuk seluruh obat ini merupakan kebutuhan rutin dari Puskesmas untuk menangani pasien yang pengadaannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko. Tentunya setiap Puskesmas memiliki jumlah obat kadaluwarsa yang berbeda-beda, jika penggunaan sedikit dan obat kebutuhan masih ada, hal tersebutlah yang menjadikan obat tersebut kadaluwarsa.

“Kita tidak mungkin ada pasien baru beli obat, jadi memang Puskesmas ini wajib memiliki stok obat sesuai dengan kebutuhan dan penyakit apa saja yang sering mereka tangani, ”tandasnya. (slr)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 4
  • 3
  • 58,141
  • 22,034