Dari Tiga Lokasi, Polres Mukomuko Amankan Lima Tersangka Penyalahguna Narkoba

361 views

Share :

WhatsApp Image 2023-11-10 at 22.06.27

MUKOMUKO, MMUNOL.COM  — Polres Mukomuko merilis lima orang tersangka yang kedapatan menjadi penyalahguna Narkoba dari tiga Kecamatan yang ada di kabupaten Mukomuo, hal ini menjadi bentuk keseriusan Polres Mukomuko dalam rangka memberantas peredaran Narkoba di Mukomuko, Kamis,09/11/2023.

Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto SH., S.IK.,MH mengatakan, seperti apa yang sering disampaikan sebelumnya, Polres Mukomuko akan fokus melakukan pemberantasan peredaran Narkoba di Mukomuko. Kali ini ada lima orang tersangka yang ditangkap dari lokasi yang berbeda. Untuk lokasi pertama Kecamatan Malin Deman, ada IB (43) warga Desa Serami Baru, kemudian RN (29) warga desa Talang Arah, dan DD (40) Warga Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditangkap di lokasi yang sama, “Ketiga tersangka ini kita tangap saat tengah asik menggunakan Narkoba jenis Sabu di kediaman IB pada (17/9) lalu. Dimana barang bukti sabu ini dibawa DD dari Sumsel, untuk digunakan bersama,”kata Kapolres Nuswanto.

Kapolres menambahkan, untuk lokasi selanjutnya Kecamatan Teramang Jaya, dimana berhasil diamankan tersangka AJ (38) warga desa Pasar Bantal. Tersangka ini kedapatan tengah menggunakan Narkoba jenis Ganja di kediamannya pada (27/10) yang lalu. Berdasarkan hasil penggeledahan pertama didapatkan satu paket kecil Ganja yang disimpan di saku celana tersangka. Setelah kembali dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapati 17 paket kecil ganja yang diduga akan diedarkan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari rekanan di Sumatera Barat (Sumbar), dan akan digunakan kembali serta sebagian juga akan diedarkan,”ujarnya.

Kemudian tersangka selanjutnya, beralih ke Kecamatan Air Dikit. Dimana berhasil diamankan tersangka PL (21) warga desa Saribulan. Yang kedapatan tengah mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja. Tersangka ini berhasil diamankan pada (28/11) lalu di kediamannya. Setelah sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat, bahwa tersangka ini sering menggunakan dan menjual dalam paket kecil Ganja. Saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan, satu paket kecil ganja siap pakai dari saku celana korban. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, kembali berhasil ditemukan Ganja dalam plastik hitam dari kamar tersangka.

“Tersangka ini mengaku selain untuk dikonsumsi barang haram ini juga dipasarkan kembali. Untuk asal usul barang haram ini masih dalam tahap pengembangan saat ini,”ujarnya.

Lanjutnya, untuk kelima tersangka ini diberatkan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun, “Kami imbau kembali kepada masyarakat, jangan sesekali mendekati bahkan menjadi penyalahguna atau pengedar barang haram ini. Jika tidak ingin berurusan dengan hukum, ”tandasnya. (slr)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 4
  • 3
  • 58,141
  • 22,034