Kemenkes Hentikan Sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi di RS Hasan Sadikin

53 views

Share :

IMG_20250413_175928_11zon

MMUNOL.COM –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan instruksi kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran selama satu bulan. Langkah ini diambil sebagai upaya evaluasi dan perbaikan terhadap pengawasan dan tata kelola, menyusul adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan dr. PAP, salah satu peserta PPDS Anestesiologi.

KLIK LINK :  https://mmunol.com

“Aksi penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi proses evaluasi menyeluruh terkait tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di RSHS,” jelas Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, pada Kamis (10/04).

BACA JUGA : Mau Berangkat Haji ? Pahami Syarat Istitha’ah Kesehatan Terlebih Dahulu

Kemenkes meminta RSHS untuk bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dalam melakukan perbaikan yang diperlukan, guna mencegah terulangnya insiden serupa maupun tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran.

TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL MMUNOLCOM : https://www,youtube.com/@mmunol

Lebih lanjut, Kemenkes mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan di bawah naungannya untuk melaksanakan tes kejiwaan secara berkala bagi peserta PPDS dari setiap angkatan. Langkah ini diperlukan untuk mencegah manipulasi tes kejiwaan serta mengidentifikasi masalah kesehatan mental pada peserta sejak dini.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Dengan pencabutan STR ini, otomatis Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan juga akan batal.

Aji menegaskan bahwa tindakan tegas dan cepat ini merupakan tanggung jawab Kemenkes untuk menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman serta sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.

Kemenkes juga menghargai langkah sigap yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran, yang telah memberhentikan dr. PAP dari program pendidikannya, dan mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah melakukan penyidikan dan penindakan menyeluruh terhadap dr. PAP.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, meningkatkan sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji.(red)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 0
  • 176,338
  • 30,141